PT. Fizah Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Dokumen seperti Visa, Atestasi/ Legalisir, Apostille, Penerjemah Tersumpah, Legalisir di Notaris, Legalisir di Dikti, Legalisir di Depag/ Kemenag,Legalisir di Kemenkumham, Legalisir di Kemenlu dan Legalisir di Kedutaan Besar di Jakarta
Kelebihan Menggunakan Jasa Kami
1. Dokumen Dijamin Asli
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Proses Cepat dan Tepat
Syarat Pengurusan Sertifikat Apostille di Kemenkumham
1. Dokumen yang ingin di Apostille
2. Fotokopi KTP
Catatan : Apostille disesuaikan dengan permintaan dari negara tujuan dokumen akan digunakan
Beberapa dokumen yang bisa di Apostille di Kemenkumham untuk dibawa keluar negeri:
Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah dari KUA (muslim), Akte Nikah dari Catatan Sipil (non muslim), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Cerai, SKCK Mabes Polri / Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Paklaring/ Surat Pengalaman Kerja, Sertifikat Pelatih, Rapor, Medical Check Up, KTP, Paspor, SIM, SKBM/ Surat Single untuk Menikah, Dokumen Perusahaan(NIB, NPWP, Akta Perusahaan), Dokumen Terjemahan dan dokumen penting lainya.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silakan Hubungu Kami Sekarang Juga
Telp/ WhatsApp : 081224747818
Email : fizahjayamandiri@gmail.com
Website : www.fizahjayamandiri.com
Negara- Negara Peserta Konvensi Apostille (*yang menerapkan sertifikat apostille)
Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia, Austria, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burundi, Kanada, Chili, China Tionkok, Kolumbia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, , Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Eswatini, Fiji, Finlandia, Filipina, Georgia, Jerman, Yunani, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, Hongaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Kazakstan, Kosovo, Kirgistan, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malawi, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Maldives, Maroko, Namibia, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niue, Makedonia, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Paraguay, Peru, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Serbia, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tanjung Verde, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela.
Negara yang masih menggunakan Legalisir